Rujukan pembatasan operasional kendaraan truk angkutan bertonase besar itu diatur dalam Perwali Nomor 93 tahun 2005. Begitupun dengan larangan truk pada Perwali Nomor 94 tahun 2013.
Aturan tersebut truk angkutan barang hanya boleh beroperasi di Kota Makassar pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.
Di luar waktu yang ditentukan, truk dilarang melintasi jalan dalam kota, dan diarahkan berhenti sejenak (menempati kantung parkir). Karena jika tidak, akan membahayakan pengguna jalan lain.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:6 Cara Mengatasi Rem Blong, Pastikan Tetap Tenang, Sopir Truk Wajib Tahu!