Di dalamnya mengatur terkait pengikatan diadakan jual beli atas lima objek tanah dengan nilai keseluruhan Rp136,7 miliar.
"Klien kami telah melakukan pembayaran secara termin dari tanggal 28 Maret 2016 sampai 15 Oktober 2020 dengan total Rp85 miliar," ucapnya.
Namun, setelah dilakukan pembayaran, Fuad didatangi oleh saudara-saudara Annar yang mengaku ahli waris yang sah dari almarhum SR Sampetoding, yang menyatakan sertifikat tersebut sedang dalam sengketa peralihan hak.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing