Kasus ini jadi pelajaran bahwa pelaku bullying di tempat umum bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHPidana. Pelaku bisa dihukum penjara sembilan bulan.
Bullying di tempat umum yang dimaksud seperti mempermalukan harkat martabat seseorang atau melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing