Seorang Perempuan di Kabupaten Maros Lakukan Body Shaming ke Pengunjung Mal, Endingnya Menangis Depan Polisi

Viral di media sosial setelah melakukan body shaming ke pengunjung mal

Muhammad Yunus
Senin, 11 September 2023 | 13:34 WIB
Seorang Perempuan di Kabupaten Maros Lakukan Body Shaming ke Pengunjung Mal, Endingnya Menangis Depan Polisi
ilustrasi body shaming (freepik.com/freepik)

Kasus ini jadi pelajaran bahwa pelaku bullying di tempat umum bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHPidana. Pelaku bisa dihukum penjara sembilan bulan.

Bullying di tempat umum yang dimaksud seperti mempermalukan harkat martabat seseorang atau melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Gegara Dulu Komentari Tubuh Nagita Slavina, Aura Kasih Kini Santai Dihujat: Mulutnya Tidak Teredukasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini