2 Anggota DPRD Sinjai Pengguna Narkoba Hanya Dijatuhi Sanksi Rehabilitasi

Anggota DPRD Sinjai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:57 WIB
2 Anggota DPRD Sinjai Pengguna Narkoba Hanya Dijatuhi Sanksi Rehabilitasi
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)

SuaraSulsel.id - Dua orang anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan, yang ditangkap polisi pada 31 Juli 2023 karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu hanya dikenakan sanksi rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya keduanya diasesmen di BNN Provinsi Sulsel dan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Mereka saat ini sedang direhab di Rumah Sakit Sayang," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Fajri saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu 30 Agustus 2023.

Dua anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang terlibat kasus narkoba itu berinisial MW dan KM.

Mengenai alasan keduanya direhabilitasi, Fajri menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 54 disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca Juga:Polisi Masih Dalami Soal Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang 'Preman' Pakai Sabu dan Mabuk

Dengan begitu, untuk tindak pidana bagi keduanya sesuai undang-undang tersebut tidak diberlakukan karena kedua legislator itu dikategorikan sebagai korban atau penyalahguna.

"Kalau berapa lama direhabilitasi, itu tergantung asesor yang menangani. Untuk detailnya berapa lama bisa dikonfirmasi ke sana (rumah sakit). Kami penyidik sudah menjalankan amanah undang-undang," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD Sayang Rakyat Makassar Sapril membenarkan bahwa MW dan KM sedang menjalani masa rehabilitasi di rumah sakit tersebut.

Mengenai berapa lama waktu rehabilitasi, dia mengaku belum diketahui karena hal itu tergantung hasil asesmen dari asesornya.

"Kalau saat ini ada beberapa tahap program yang harus dilalui, misalnya detox. Detox itu artinya pemisahan zatnya dan saat ini sementara masih proses rehab," kata Safril.

Baca Juga:Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Nyabu Preman, Heru Budi Minta Kepolisian Menindak

Dua anggora DPRD Sinjai ditangkap Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel setelah lebih dulu menangkap seorang lelaki bernama Agung yang menjadi kurir pada 31 Juli 2023.

Agung mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu milik anggota DPRD berinisial KM. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan membuntuti pergerakan KM hingga mengarah ke salah satu di Makassar.

Ternyata, KM tidak sendiri dan mengajak anggota dewan lainnya berinisial MW. Polisi pun menangkap keduanya berikut menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini