Catat! Ikan Ini Tidak Boleh Ditangkap dan Diperdagangkan di Sulawesi

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar mengingatkan nelayan

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:53 WIB
Catat! Ikan Ini Tidak Boleh Ditangkap dan Diperdagangkan di Sulawesi
Ilustrasi Ikan Napoleon [SuaraSulsel.id/shutterstock]

SuaraSulsel.id - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar mengingatkan agar nelayan tidak asal menangkap ikan. Sebab, saat ini sudah ada puluhan jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.

Jenis ikan yang dilindungi itu diantaranya Duyung, Kuda Laut, Paus, Banggai Cardinal Fish, Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Pari Manta, Hiu Koboi, dan Bambu Laut.

"Sehingga, untuk jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan atau termasuk Appendiks Cites wajib punya rekomendasi," ujar Andi Muhammad Ishak Yusma dari Kantor Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Rabu, 16 Agustus 2023.

Saat ini sudah ada sekitar 20 jenis biota laut target konservasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan periode 2020-2024 dan sebagian besar tersebar di perairan Sulawesi.

Baca Juga:Begini Kondisi 14 Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Ditemukan di Perairan Tiku Agam

Andi mengatakan 20 jenis biota laut itu terdiri dari jenis biota dengan status dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan masuk dalam daftar Appendiks I serta Appendiks II CITES.

Jenis ikan dilindungi dan atau masuk Appendiks CITES yang banyak diperdagangkan di wilayah Sulawesi yaitu Hiu, Pari, Napoleon, Arwana, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish (BCF), Teripang, dan Sidat.

"Sehingga setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi penuh, dilindungi terbatas dan yang masuk dalam Appendiks CITES juga wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri atau SAJI DN," jelasnya.

Untuk mendapatkan SAJI DN, pelaku usaha bisa melakukan registrasi melalui aplikasi e-SAJI. Penerbitan rekomendasi ini dikenakan biaya pungutan PNBP sesuai peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021, yakni Rp540 ribu per dokumen dan Rp135 ribu per dokumen untuk tujuan komersil oleh UMK.

BPSPL Makassar juga punya pelayanan "one day services" untuk produk yang kurang dari atau sama dengan 400 Kg. Namun dengan catatan seluruh syarat yang dibutuhkan terpenuhi.

Baca Juga:Ada UMKM Produksi Susu Berasal dari Ikan, Gimana Rasanya?

Sementara, lokasi pemeriksaan bisa dilakukan berdasarkan dengan jumlah produk yang dimohonkan. Jika kurang, dari 400 Kg, maka pemeriksaan akan dilakukan di kantor UPT atau wilayah kerja BPSPL Makassar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini