“Perlu diingat bahwa salah satu fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, apabila diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan menjadi tugas pers untuk mengontrol,” jelasnya, Sabtu (22/7/2023).
Selain itu, Presideum PENA 98 Sulawesi Tenggara, Erwin Rusman, sangat mencekam tindakan ini, dan meminta Kapolres Baubau untuk mengambil tindakan yang tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali.
"Kami meminta kepada Kapolres Baubau untuk melakukan atensi terhadap kasus ini, agar tidak ada Irfan yang lain di luar sana," katanya.
Sementara itu Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokam Misalayuk menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait penikaman yang terjadi pada Irfan, salah satu wartawan online di Kota Baubau. Bungin berharap semoga segera dapat menangkap pelaku, dan segera diadili.
Baca Juga:Kasus Laka Lantas Dialami Jurnalis Suara Andi Ahmad: Pengemudi Mobil Diburu Polisi
"Sementara kami selidiki kasus ini, semoga segera ditangkap pelakunya," ucapnya.