"Memberikan sanksi kepada mereka yang tersebut namanya dalam lampiran surat keputusan ini berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa Universitas Hasanuddin pada Semester Akhir Tahun Akademik 2022/2023," jelas Prof Jamaluddin.
Keputusan untuk memberhentikan pada mahasiswa yang terlibat tawuran tersebut diambil setelah adanya surat rekomendasi setelah Komisi Disiplin menggelar Rapat Pleno.
Selain itu juga mengacu pada Surat Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan Resor Kota Besar Makassar Nomor B/956/V/Res. 1.6/Reskrim tanggal 3 Mei 2023, tentang penetapan Khoirul Zaman Dongaran, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar yang dikonfirmasi membenarkan soal pemecatan tersebut. Ia mengaku para mahasiswa yang terlibat bentrok sudah dijatuhi sanksi berat.
"Di SK pemecatan sudah dijelaskan mulai dari jenis peraturan apa yang dilanggar, dampaknya terhadap institusi, serta sanksi yang diberikan," kata Ahmad, Minggu, 16 Juli 2023.
Ia mengatakan SK tersebut tidak serta merta diputuskan oleh rektor. Namun sudah melalui pertimbangan serta saran dari hasil pemeriksaan oleh Komisi Disiplin di fakultas masing-masing.
Baca Juga:Viral Pengendara Jatuh Mengaku Tabrak Makhluk Hitam Tinggi Besar di Kampus Unhas
Kontributor : Lorensia Clara Tambing