Ada 14 Pot Bibit Ganja di Lantai 3 Rumah Mewah di Kabupaten Gowa

BNNP Sulsel menggerebek villa mewah di Jalan Pelita Taeng, Desa Bontoala, Kabupaten Gowa

Muhammad Yunus
Kamis, 29 Juni 2023 | 11:07 WIB
Ada 14 Pot Bibit Ganja di Lantai 3 Rumah Mewah di Kabupaten Gowa
Ilustrasi Ganja (Pexels.com/Aphiwat chuangchoem)

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara lima tahun atau lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini