Polisi Dilarang Lakukan Intimidasi, Ancaman, Siksaan Fisik dan Psikis, Untuk Mendapatkan Informasi

Polri tidak mentolerir adanya penyiksaan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum

Muhammad Yunus
Kamis, 29 Juni 2023 | 05:45 WIB
Polisi Dilarang Lakukan Intimidasi, Ancaman, Siksaan Fisik dan Psikis, Untuk Mendapatkan Informasi
Ilustrasi polisi melakukan penganiayaan. (AJNN Net)

SuaraSulsel.id - Kepala Unit PPA Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati mengatakan Polri tidak mentolerir adanya penyiksaan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.

"Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku atau Code of Conduct for Law Enforcement," kata AKBP Ema Rahmawati dalam acara bertajuk "Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual", di Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Ema Rahmawati mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, yang pada Pasal 10 huruf e menyebutkan bahwa petugas/anggota Polri tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Demikian juga menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan.

Baca Juga:Tembak Mati Kambing Orang Sembarangan, Tiga Polisi Dipecat dan Dijebloskan ke Penjara

"Jadi sebetulnya batasan-batasan larangan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, tidak hanya dalam proses penegakan hukum itu sudah diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 ini," kata Ema Rahmawati.

Kemudian di Pasal 13, juga diatur bahwa dalam melaksanakan penyelidikan, anggota Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis, ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan, atau pengakuan.

Ema Rahmawati menambahkan di Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022, pada Pasal 10 juga mengatur larangan dalam penegakan hukum, yang antara lain dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.

Sebelumnya, Komnas HAM mencatat selama tahun 2021 hingga 2022 telah menerima 1.700-an laporan terkait penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun aparat negara lainnya.

"Tahun 2021 misalnya, Komnas HAM mencatat ada 808 aduan dan meningkat di 2022 menjadi 966 aduan, jadi total sekitar 1.700 aduan yang terkait erat dengan penyiksaan, baik itu dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun aparat negara lainnya," kata Anggota Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina.

Baca Juga:Ibu-ibu Serbu Mapolres Purwakarta Pagi Tadi, Ada Apa?

Menurut dia, jumlah pengaduan yang dilaporkan ke Komnas HAM tersebut didominasi oleh pelaku yang diduga unsur Polri.

"Memang laporan tertinggi memang masih didominasi oleh laporan terkait aparat penegak hukum dari Polri," imbuhnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini