Oknum Pejabat Imigrasi Makassar Terbitkan Puluhan Paspor PMI Ilegal

Rata-rata korban diberangkatkan ke negara Malaysia. Mereka dijanji bekerja di kebun sawit.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 16 Juni 2023 | 17:57 WIB
Oknum Pejabat Imigrasi Makassar Terbitkan Puluhan Paspor PMI Ilegal
Polisi menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pejabat kantor Imigrasi kelas 1 Makassar. (SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing)

SuaraSulsel.id - Seorang oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Makassar berinisial YSF terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diketahui menerbitkan puluhan paspor untuk Pekerja Migran Indonesia secara ilegal (PMI).

Hal tersebut terungkap setelah Satuan Tugas TPPO Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan soal pekerja migran ilegal yang dikirim ke luar negeri. Setelah ditelusuri, petugas kemudian menangkap enam orang pelaku, termasuk YSF.

Para pelaku lainnya ada BK, MA, WBA, CS, DB, SP (Lidik), JS (DPO), SPR (DPO). Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan.

"Satu pelaku diantaranya masih dalam proses penyelidikan dan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Jamaluddin Farti kepada media, Jumat, 16 Juni 2023.

YSF diketahui bertugas menerbitkan paspor kunjungan atau liburan. Namun sesampainya di negara tujuan, para PMI ternyata bekerja.

Rata-rata korban diberangkatkan ke negara Malaysia. Mereka dijanji bekerja di kebun sawit.

"Agar tidak ketahuan, para pekerja ini diminta beli tiket pulang pergi, tapi tiket pulangnya hangus karena mereka sudah tinggal di sana," jelasnya.

Kata Jamaluddin, jumlah korban yang dijaring para pelaku ada 94 orang. Mereka berasal dari Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bantaeng dan Polmas.

Para pelaku diketahui tidak mengantongi izin perekrutan tenaga kerja. Mereka lalu memberangkatan PMI ilegal itu melalui jalur pelabuhan Parepare atau Barru ke Balikpapapn, Batu lucin dan Nunukan.

"Modusnya iming-iming gaji tinggi untuk mempengaruhi korban agar mau," ungkapnya.

Para pelaku kemudian bekerjasama dengan oknum pegawai imigrasi untuk pembuatan dokumen paspor yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya.

"Kemudian para pelaku ini juga melakukan pengikatan utang dengan korbannya. Jadi nanti gajinya dipotong," jelasnya.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 80 buah paspor, 7 telepon seluler, KTP korban milik korban, 2 unit mobil, buku tabungan, uang tunai Rp5 juta, dan buku rekening berisi uang Rp300juta lebih.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winaryo yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut belum memberikan jawaban.

* Hampir Semua PMI Asal Sulsel Ilegal

Ketua Satgas TPPO Sulsel Brigjen Pol Patoppoi mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya Pekerja Migran Indonesia asal Sulsel yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Terbanyak berasal dari Bulukumba dan Makassar.

Ia mengaku ada 4.198 PMI asal Sulsel yang bekerja di luar negeri. Namun hanya sekitar 180 orang yang punya dokumen legal.

"Hanya 180 yang sesuai prosedural. Sisanya itu yang empat ribuan ilegal," ungkap Wakapolda Sulsel itu.

Para pekerja ilegal ini diketahui naik kapal dari Pelabuhan Parepare menuju Nunukan dan menyeberang ke Malaysia. Mereka awalnya beralasan untuk liburan.

Sementara, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada yang menawari bekerja di luar negeri. Apalagi jika diiming-imingi gaji tinggi.

"Karena kita tahu banyak yang ingin bekerja di luar negeri. Jadi silahkan cari informasi supaya berangkat sesuai prosedur agar hak-haknya dilindungi," kata Setyo.

Ia juga mengimbau jika ada yang mengetahui atau menemukan perekrutan pekerja secara ilegal agar segera melaporkan ke satgas atau polisi setempat.

"Untuk itu, masyarakat harus lebih waspada lagi terhadap oknum yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja asing dengan dijanjikan pekerjaan yang layak dan upah yang menjanjikan," imbau Setyo.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini