Kata Ngajib, korban dan pelaku baru satu bulan berpacaran. Namun, sudah hamil empat bulan.
"Tapi itu masih dalam pengembangan," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga di salah satu perumahan yang terletak di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan penemuan mayat seorang mahasiswi, Minggu (11/06/2023).
Baca Juga:Geger! Mayat Wanita Dalam Koper, Ternyata Mahasiswi yang Dilaporkan Hilang Sebulan Lalu
Jasad wanita berinisial M (21 tahun) ini diketahui merupakan mahasiswi semester 2 yang berkuliah di Universitas Hasanuddin Makassar.
M sendiri diketahui tercatat sebagai warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi, jasad mahasiswi ini ditemukan pertama kali oleh rekannya yang datang ke indekos M. Lantaran khawatir, sebab M tidak pernah merespon ketika dihubungi.
Saat tiba, kondisi indekos M nampak sunyi. Ia pun mencoba membuka pintu guna mencari keberadaan M. Rekannya pun sontak kaget melihat M yang sudah terbujur kaku di dalam kamar kos.
Sementara, Kakak M yakni Marni mengungkapkan bahwa adiknya ini memang sering mengeluhkan sakit pada kepalanya. M diketahui, merupakan mahasiswi Fakultas Kehutanan semester 6 Unhas Makassar.
Baca Juga:5 Fakta Guru Les Musik Bunuh Mahasiswi Surabaya: Sembunyikan Jasad di Koper
"Jurusan Kehutanan, dia (almarhumah) anak keenam dari tujuh bersaudara. Sering sakit kepala memang," kata Marni.