Kronologi Anak Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan 11 Orang Dewasa di Kabupaten Parigi Moutong

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku

Muhammad Yunus
Rabu, 31 Mei 2023 | 06:53 WIB
Kronologi Anak Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan 11 Orang Dewasa di Kabupaten Parigi Moutong
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang remaja perempuan usia 16 tahun asal Kabupaten Poso dikabarkan menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu, saat dia berusia 15 tahun.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa yang bertugas di Parigi Moutong dan oknum guru dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Berdasarkan keterangan korban tersebut, juga didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa korban, terdapat keterlibatan seorang oknum perwira polisi.

Patricia Yabi Kepala UPT PPA Sulawesi Tengah mengatakan, korban baru berani melaporkan dugaan pemerkosaan diduga karena ada ancaman dari sejumlah pelaku.

Korban mengungkapkan kondisinya ke orang tua setelah kondisi korban mulai tidak sehat. Karena mengalami gangguan di bagian reproduksi.

"Sedang kami dampingi karena kondisi kesehatan korban terus menurun," kata Patricia.

Baca Juga:Kementerian Anak Minta Polisi Usut Tuntas Pemerkosa Anak di Parigi Moutong, Pakai Perspektif Korban

Patricia mengatakan, korban dalam kesehariannya bergaul seperti anak pada umumnya. Namun saat pergi menjadi relawan banjir di Parigi Moutong, korban bertemu dengan para pelaku.

Diduga korban dijanjikan pekerjaan dan diiming-imingi sejumlah barang.

"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Patricia.

10 Orang Sudah Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Sementara yang dilaporkan oleh korban sekitar 11 orang.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang, sehingga kemarin kami sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kepala Polres (Kapolres) Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga:Guru dan Kepala Desa Tersangka Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Bisa Diberikan Sanksi Kebiri

Ia mengatakan dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang telah dilakukan penahanan sementara lima orang lainnya masih dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian.

Kapolres Parimo juga mengatakan, saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, yakni satu lembar celana pendek hitam milik korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Sebelumnya, pada Rabu (17/5) lalu, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, dimana kelima orang itu melakukan aksinya di waktu dan tempat berbeda yang dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Satu Pelaku Diduga Oknum Polisi

Sementara itu, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pihak kepolisian juga masih menyelidiki terkait informasi keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian dalam kasus asusila tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari korban, salah satunya adalah oknum tersebut. Namun dari pemeriksaan saksi yang diperiksa, maupun tersangka yang sudah ada di dalam ini, belum ada keterangan yang signifikan sehingga belum ada alat bukti. Masih satu yakni dari pengakuan korban," katanya.

Ia juga mengemukakan lima orang pelaku yang telah dilakukan penahanan oleh Polres Parigi Moutong saat ini, salah satunya merupakan oknum Kepala Desa dan satu lainnya adalah oknum guru.

Menurut Djoko, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah.

"Pihak kami juga menggandeng dari P2TP2A untuk mendampingi korban nantinya dalam setiap pemeriksaan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini