Kronologi Anak Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan 11 Orang Dewasa di Kabupaten Parigi Moutong

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku

Muhammad Yunus
Rabu, 31 Mei 2023 | 06:53 WIB
Kronologi Anak Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan 11 Orang Dewasa di Kabupaten Parigi Moutong
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang remaja perempuan usia 16 tahun asal Kabupaten Poso dikabarkan menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu, saat dia berusia 15 tahun.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa yang bertugas di Parigi Moutong dan oknum guru dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Berdasarkan keterangan korban tersebut, juga didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa korban, terdapat keterlibatan seorang oknum perwira polisi.

Patricia Yabi Kepala UPT PPA Sulawesi Tengah mengatakan, korban baru berani melaporkan dugaan pemerkosaan diduga karena ada ancaman dari sejumlah pelaku.

Korban mengungkapkan kondisinya ke orang tua setelah kondisi korban mulai tidak sehat. Karena mengalami gangguan di bagian reproduksi.

"Sedang kami dampingi karena kondisi kesehatan korban terus menurun," kata Patricia.

Baca Juga:Kementerian Anak Minta Polisi Usut Tuntas Pemerkosa Anak di Parigi Moutong, Pakai Perspektif Korban

Patricia mengatakan, korban dalam kesehariannya bergaul seperti anak pada umumnya. Namun saat pergi menjadi relawan banjir di Parigi Moutong, korban bertemu dengan para pelaku.

Diduga korban dijanjikan pekerjaan dan diiming-imingi sejumlah barang.

"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Patricia.

10 Orang Sudah Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Sementara yang dilaporkan oleh korban sekitar 11 orang.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang, sehingga kemarin kami sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kepala Polres (Kapolres) Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga:Guru dan Kepala Desa Tersangka Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Bisa Diberikan Sanksi Kebiri

Ia mengatakan dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang telah dilakukan penahanan sementara lima orang lainnya masih dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian.

Kapolres Parimo juga mengatakan, saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini