Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Eksepsi tersebut dinilai tidak punya landasan kuat sehingga ditolak

Muhammad Yunus
Rabu, 24 Mei 2023 | 09:21 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Terdakwa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Gazali Machmud (kanan) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasir laut Takalar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/5/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO/Dokumentasi Kejati Sulsel]

Selain GM, dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar Juharman dan mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar Hasbullah dan kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Keduanya diketahui merupakan bawahan Gazali. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini