Menurut Yulis, penyidik harusnya ikut menetapkan Qadriah sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Karena turut serta melakukan perbuatan tersebut. Namun, ia hanya dijadikan saksi.
"Dalam perkara ini kami berdua justru sebenarnya adalah korban penipuan yang dilakukan oleh Qadriah dan Rendra karena mereka berdua telah membohongi kami terkait anak bayi yang katanya akan dibuang oleh kedua orang tuanya akibat hubungan haram di luar nikah. Ternyata, belakangan hari mereka baru mengakui jika anak tersebut ternyata hasil dari hubungan terlarangnya," lanjutnya.
Tahu itu, Yulis bilang sempat marah dan hendak mengembalikan anak tersebut ke kedua orang tua kandungnya. Namun, Qadriah dan Rendra menolak, dan memohon anak tersebut tetap dipelihara dan diasuh hingga dewasa.
"Mereka berdua juga telah berjanji untuk menyerahkan pengasuhan anak tersebut kepada kami dan tidak akan mengambil kembali. Namun setelah 18 bulan dirawat dan telah kami anggap anak kandung sendiri, keluarga Qadriah meminta anak itu dengan imbalan kami dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan dokumen kependudukan," jelasnya.
Baca Juga:Anak Susah Sarapan? Coba 5 Tips Membuat Sarapan untuk Anak Berikut Ini!
Karena fakta di persidangan tersebut, Yulis dan suaminya hendak melaporkan balik Qadriah ke polisi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing