Hakim Perintahkan Suami Istri Rawat Anak Hasil Hubungan Gelap Dikeluarkan Dari Penjara

Hakim menjatuhkan vonis pidana lima bulan penjara kepada pasutri tersebut

Muhammad Yunus
Sabtu, 20 Mei 2023 | 08:55 WIB
Hakim Perintahkan Suami Istri Rawat Anak Hasil Hubungan Gelap Dikeluarkan Dari Penjara
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

SuaraSulsel.id - Kisah pasangan suami istri Oki Wahyu Pribadi Teguh dan istrinya Yulis Rahma yang dilaporkan karena merawat anak dari sahabatnya sendiri sempat jadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Kasus ini terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Malili Ardy Dwi Cahyono menjatuhkan vonis pidana lima bulan penjara kepada pasutri tersebut. Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembuatan dokumen kependudukan.

Sidang putusan digelar pada Rabu, 17 Mei 2023. Kendati dinyatakan bersalah, hakim meminta vonis tersebut tidak usah dijalani dengan masa percobaan selama satu tahun berakhir alias bebas bersyarat.

"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Malili.

Baca Juga:Anak Susah Sarapan? Coba 5 Tips Membuat Sarapan untuk Anak Berikut Ini!

Hakim menilai tindakan Oki Wahyu dan Yulis Rahma salah. Karena dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan. Namun, tindakan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Dalam pembelaannya di persidangan, Yulis dan Oki mengaku pembuatan dokumen kependudukan anak atas nama Andi Rafisqy Haikal Ramadhan sudah atas izin dan sepengetahuan dari sahabatnya, yaitu Qadriah Ningsih Ramadhani dan Rendra selaku orang tua kandung Rafisqy.

Saat pemeriksaan, Rendra yang juga berprofesi sebagai polisi membenarkan hal tersebut. Namun keterangan itu diabaikan penyidik dan hanya berpihak ke keterangan Qadriah.

Kepada polisi, Qadriah mengaku jika dirinya tidak tahu menahu terkait penyerahan anak, yang disebut hasil hubungan di luar nikah itu. Ia juga bilang tidak tahu soal proses pembuatan dokumen kependudukan tersebut.

Namun saat Qadriah dihadirkan di persidangan, ia mengakui jika anak itu hasil hubungannya di luar nikah bersama Rendra. Ia juga bilang Andi Rafisqy diserahkan kepada kedua terdakwa karena tidak ingin aibnya diketahui oleh keluarga dan masyarakat luas.

Baca Juga:Anak Ari Wibowo Keceplosan Akui Perselingkuhan Ibunya, Tegas Ogah Ikut Inge Anugrah

"Saudari Qadriah juga mengakui bahwa pada saat penyerahan anak itu dilakukan di sebuah kamar kos di Makassar, dirinya ada dan tahu. Begitupun dengan pembuatan dokumen kependudukan anaknya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini