Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar

Pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum

Muhammad Yunus
Senin, 15 Mei 2023 | 11:58 WIB
Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
Dokumentasi: Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi di PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023). [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Oleh karena itu, tersangka merasa berhak untuk mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi, yang merupakan suatu kesatuan dalam laba yang diusulkan.

Kemudian, lanjut Soetarmi, terdapat perbedaan penggunaan besaran laba pada Perda nomor 6 tahun 1974 dan PP 54 tahun 2017, khususnya untuk pembagian tantie.

Dimana, Direksi mendapat bonus 5 persen dan bonus pegawai 10 persen. Sedangkan PP 54 tahun 2017 diatur pembagian tantiem dan bonus pegawai hanya boleh 5 persen.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Geram Usai Viral Jaksa di Batubara Sumut Lakukan Pemerasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini