Pemprov Sulsel: Surat BKN Tidak Anulir SK Pensiun Mantan Sekprov Abdul Hayat

Dinilai tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Kamis, 11 Mei 2023 | 16:28 WIB
Pemprov Sulsel: Surat BKN Tidak Anulir SK Pensiun Mantan Sekprov Abdul Hayat
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Kedua, alasan BKN untuk membatalkan pertimbangan teknis yakni karena adanya gugatan banding dan proses peradilan, sementara penetapan pertimbangan teknis yang dikeluarkan tertanggal 28 April 2023 sudah dalam status proses peradilan dan telah dinyatakan banding tertanggal 27 April 2023, sehingga alasan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar.

Ketiga, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberian pensiun Abdul Hayat telah berlaku terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023, sementara surat BKN terkait pembatalan pertimbangan teknis baru dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2023.

Sementara itu Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Sulsel Herwin Firmansyah hanya berkomentar singkat bahwa Walaupun Pertek dibatalkan oleh BKN namun Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun kepada Dr. ABDUL HAYAT, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang membatalkan Keputusan dimaksud.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Harap Digitalisasi Penyiaran Penuhi Hak Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini