Kata Reonald, polisi masih melakukan pendalaman untuk kasus ini. Diduga masih ada korban lain, namun enggan melapor.
"Masih terus didalami apakah ada korban lain. Dari keterangan tersangka, dia begitu (menipu) karena keadaan ekonomi," tutur Reonald.
Akibat perbuatannya, Rosmala dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Segini Biaya Masuk Ponpes Al Zaytun, Bayarnya Pakai Dollar!