Jadi Pemantik Masalah, Pemuda Muhammadiyah Minta Thomas Djamaluddin Juga Diproses Hukum

Muhammadiyah akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga proses pengadilan

Muhammad Yunus
Senin, 01 Mei 2023 | 11:28 WIB
Jadi Pemantik Masalah, Pemuda Muhammadiyah Minta Thomas Djamaluddin Juga Diproses Hukum
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, Polri bakal merilis secara detil penanganan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tersebut di Gedung Bareskrim Polri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini