Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan, Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan

Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 18 April 2023 | 12:01 WIB
Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan, Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan
Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan. Untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Bu Menteri menegaskan jangan ada pembayaran THR dilakukan secara dicicil," ungkapnya.

Sekadar diketahui, saat ini sudah ada enam perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya ke Disnaker. Dua dilaporkan secara langsung di posko pengaduan dan empat perusahaan dilaporkan secara online.

"Kami tegaskan pekerja yang belum diberi haknya segera laporkan supaya segera ditindaklanjuti. Kami sudah bagi pengawas dan mediator untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap perusahaan ini, bahkan sudah ada yang dipanggil pejabatnya untuk diambil keterangannya," tegas Ardiles.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Hargai Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Mantan Sekda Abdul Hayat Gani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini