Pemprov Sulsel Hargai Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Mantan Sekda Abdul Hayat Gani

Hakim meminta status Abdul Hayat Gani dipulihkan kembali sebagai Sekda Sulsel

Muhammad Yunus
Selasa, 18 April 2023 | 11:56 WIB
Pemprov Sulsel Hargai Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Mantan Sekda Abdul Hayat Gani
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa).

“Dengan demikian keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum," tegasnya.

Olehnya itu, kata dia, terkait perkara ini yang berkedudukan sebagai pihak tergugat adalah Presiden sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain sebagainya terkait perkara ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebelumnya Pengacara Abdul Hayat Gani membenarkan, kliennya menang gugatan. Terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat Gani.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Terdampak Angin Puting Beliung di Toraja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini