Pasca OTT KPK, Gubernur Sulsel Minta Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Tidak Berhenti

Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pengelola Kereta Api Trans Sulawesi terjaring operasi tangkap tangan KPK

Muhammad Yunus
Kamis, 13 April 2023 | 08:46 WIB
Pasca OTT KPK, Gubernur Sulsel Minta Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Tidak Berhenti
Ilustrasi KPK [SuaraSulsel.id/Antara]

"Dia PPK di bidang konstruksi. Sampai sekarang kami juga masih menunggu informasi resmi dari Kemenhub," sebutnya.

Diketahui, AFF sudah ditetapkan tersangka pada Kamis, 13 April 2023, dini hari. Selain itu, ada sembilan orang lainnya termasuk Direktur Prasarana Perkeretaapian Dirjen Kemenhub Harno Trimadi.

Mereka terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa, 11 April 2023 lalu. Penindakan secara senyap itu berkaitan dengan pembangunan jalur kereta Trans Sulawesi. Selain itu, terkait pula dengan proyek perbaikan perlintasan kereta api di Kementerian Perhubungan.

"Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Baca Juga:OTT Di Semarang Terkait Dugaan Suap Rp 14,5 Miliar Proyek DJKA Kemenhub, 10 Orang Jadi Tersangka

Ia melanjutkan ada 25 orang yang ditangkap di empat lokasi. Mereka yang diamankan adalah para Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara Balai.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan barang bukti berupa sejumlah uang. Baik dalam pecahan rupiah dan juga mata uang asing dolar Amerika.

Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp2,027 miliar dan 20.000 dollar Amerika, kartu debit berisi uang Rp300 juta dan saldo rekening 150 juta.

Berdasarkan konstruksi perkara, 10 tersangka itu diduga memberi dan menerima suap terkait pekerjaan empat macam proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

Salah satunya proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Kesempatan Emas untuk Pemudik, Ada Diskon 20 Persen dari KAI Mulai 14 hingga 17 April 2023

KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak awal proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini