"Dua pelaku ini masih buron. Kami meminta agar mereka segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi," tegas Supriadi.
Kata Supriadi pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Salut, Para ABK Tetap Khusyuk Salat Tarawih di Tengah Arus Gelombang Laut