2 Eks Auditor BPK Sulawesi Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara

Wahid dan Andi Sonny dianggap berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatan

Muhammad Yunus
Rabu, 05 April 2023 | 14:05 WIB
2 Eks Auditor BPK Sulawesi Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 5 April 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Dua mantan auditor Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan dituntut lebih berat dari terdakwa lainnya. Mereka adalah Wahid Ikhsan Wahyuddin dan Andi Sonny.

Dua terdakwa ini dituntut pidana 7 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Wahid dan Andi Sonny dianggap berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Para terdakwa dinilai telah menerima suap Rp2,9 miliar untuk menghilangkan temuan sejumlah pengerjaan proyek di Sulawesi Selatan. Mereka secara sah dan meyakinkan dianggap melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan harus dimintai pertanggungjawaban.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun 9 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Zaenal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga:Pemprov Sulsel dan BPK Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022

Tuntutan yang sama dibacakan Zaenal untuk terdakwa Andi Sonny. Ia dituntut pidana 7 tahun karena tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk terdakwa Gilang dan Yohanis Binur dituntut pidana 4 tahun delapan bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"JPU memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Zaenal.

JPU menilai hal yang memberatkan karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin dan Andi Sonny tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.

Baca Juga:Auditor BPK Sulsel Panik, Uang Suap Rp2,9 Miliar Dipindahkan Dari Mess ke Rumah

"Sementara hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum. Mereka juga memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan. Untuk terdakwa Gilang dan Yohanis Binur mengakui perbuatannya di persidangan," kata Zaenal.

Para terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, empat orang auditor BPK ditetapkan jadi terdakwa kasus suap pada Agustus 2022 lalu. Mereka adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanis Binur dan Andi Sonny.

Empat terdakwa menerima Rp2,9 miliar dari 12 kontraktor melalui terpidana Edy Rahmat.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini