2 Eks Auditor BPK Sulawesi Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara

Wahid dan Andi Sonny dianggap berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatan

Muhammad Yunus
Rabu, 05 April 2023 | 14:05 WIB
2 Eks Auditor BPK Sulawesi Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 5 April 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel membentuk tim pemeriksa. Salah satunya beranggotakan Yohanis Binur. Tugasnya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Kata Alex, salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Pemprov Sulsel. Sebelum proses pemeriksaan, Yohanis diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andi Sonny, Wahid dan Gilang.

"Sebelumnya mereka juga pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan," beber Alex.

Kemudian, untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh para terdakwa. Caranya dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga:Pemprov Sulsel dan BPK Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022

Adapun item temuan antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas temuan ini, eks Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Edy Rahmat kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan.

"Atau nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada," ungkap Alex.

Lanjutnya, dalam proses pemeriksaan ini, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR saat itu aktif melakukan koordinasi dengan terdakwa Gilang Gumilar, yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

Gilang kemudian menyampaikan keinginan Edy tersebut pada Yohanis. Selanjutnya, Yohanis diduga bersedia memenuhi keinginan Edy dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".

Baca Juga:Auditor BPK Sulsel Panik, Uang Suap Rp2,9 Miliar Dipindahkan Dari Mess ke Rumah

Untuk memenuhi permintaan Yohanis, Edy diduga sempat meminta saran pada Wahid Ikhsan dan Gilang terkait sumber uang. Salah satu masukan para auditor adalah dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.

"Diduga besaran dana partisipasi yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan," kata Alex.

Edy lalu mendapatkan 10 persen dari dana partisipasi yang terkumpul itu. Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanis, Wahid dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar.

"Andy Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan," ungkap Alex.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini