Yasmib: Jumlah Anggota DPRD di Sulsel Lapor Harta Meningkat, Tapi Rawan Konflik Kepentingan

Anggota DPRD Sulawesi Selatan mulai rajin melaporkan harta kekayaannya

Muhammad Yunus
Selasa, 28 Maret 2023 | 09:14 WIB
Yasmib: Jumlah Anggota DPRD di Sulsel Lapor Harta Meningkat, Tapi Rawan Konflik Kepentingan
Diskusi pubik konflik kepentingan bisnis Anggota DPRD di Sulawesi Selatan digelar di Makassar, Senin 27 Maret 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Sulawesi Selatan mulai rajin melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut diketahui dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

Dari hasil penelitian Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), diketahui tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD Sulsel meningkat.

Sebagai contoh pada Komisi D yang membidangi pembangunan. Dari 17 anggota, hanya 8 orang yang melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2019 dan 2020.

Namun angka kepatuhan kemudian meningkat menjadi 12 orang pada tahun 2021. Atau peningkatannya sekitar 70,6 persen.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Kembali Anggarkan Rp73,2 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Takkalasi - Bainange - Lawo

"LHKPN ini merupakan upaya pencegahan korupsi dan setiap pejabat publik wajib melaporkan hartanya sesuai amanat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Eksekutif Yasmib Sulawesi Rosniaty Azis pada diskusi publik, Senin 23 Maret 2023.

Kendati laporan LHKPN legislator meningkat, tapi menurut Rosniaty ada banyak pelanggaran administrasi yang dilakukan anggota DPRD.

Mereka yang dipercaya mewakili suara rakyat berpotensi terlibat dalam kepentingan bisnis.

Salah satu fakta diantaranya terkait perizinan salah satu perusahaan di Kabupaten Luwu Timur. Perusahaan tersebut tidak punya izin penggunaan kawasan hutan atau IPPKH untuk ekplorasi nikel, tapi tetap beroperasi.

Hal ini dikuatkan dalam dokumen Amdal sebelum addendum, dimana tidak terlampir IPPKH pertambangan untuk eksplorasi.

Baca Juga:Pemprov Sulsel dan BPK Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022

Dalam dokumen tersebut juga tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa perusahaan itu telah berizin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini