SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Sulawesi Selatan mulai rajin melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut diketahui dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
Dari hasil penelitian Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), diketahui tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD Sulsel meningkat.
Sebagai contoh pada Komisi D yang membidangi pembangunan. Dari 17 anggota, hanya 8 orang yang melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2019 dan 2020.
Namun angka kepatuhan kemudian meningkat menjadi 12 orang pada tahun 2021. Atau peningkatannya sekitar 70,6 persen.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Kembali Anggarkan Rp73,2 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Takkalasi - Bainange - Lawo
"LHKPN ini merupakan upaya pencegahan korupsi dan setiap pejabat publik wajib melaporkan hartanya sesuai amanat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Eksekutif Yasmib Sulawesi Rosniaty Azis pada diskusi publik, Senin 23 Maret 2023.
Kendati laporan LHKPN legislator meningkat, tapi menurut Rosniaty ada banyak pelanggaran administrasi yang dilakukan anggota DPRD.
Mereka yang dipercaya mewakili suara rakyat berpotensi terlibat dalam kepentingan bisnis.
Salah satu fakta diantaranya terkait perizinan salah satu perusahaan di Kabupaten Luwu Timur. Perusahaan tersebut tidak punya izin penggunaan kawasan hutan atau IPPKH untuk ekplorasi nikel, tapi tetap beroperasi.
Hal ini dikuatkan dalam dokumen Amdal sebelum addendum, dimana tidak terlampir IPPKH pertambangan untuk eksplorasi.
Baca Juga:Pemprov Sulsel dan BPK Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022
Dalam dokumen tersebut juga tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa perusahaan itu telah berizin.
"Mereka baru mendapat IPPKH pada tahun 2012. Jadi selama melakukan aktivitas eksplorasi, diduga kuat perusahaan ini tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan," ungkap Rosniaty.
Setelah ditelusuri, ternyata salah satu anggota DPRD dekat dengan petinggi di perusahaan tersebut. Disinilah, kata Rosniaty, munculnya konflik kepentingan anggota dewan dengan pengusaha.
"Ini hanya salah satu kasus. Namun di sini menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki pejabat publik justru dijadikan momentum mencari keuntungan," bebernya.
Padahal, dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh memasukkan unsur kepentingan dalam pembuatan keputusan. Karena dapat mempengaruhi kualitas keputusan itu sendiri.
Menurut Rosniaty, penyebab terjadinya konflik kepentingan wakil rakyat karena hubungan afiliasi yang dimilikinya dengan pihak tertentu. Bisa karena hubungan darah, hubungan perkawinan, atau pertemanan.
Maka untuk meminimalisir hal seperti ini, perlu dilakukan perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya serta memastikan prinsip-prinsip dasar penanganan. Seperti mengutamakan kepentingan publik yang menjadi tugas utama mereka.
"Karena saya lihat Badan Kehormatan di DPRD juga belum maksimal. Padahal mereka ini bisa dikata "polisinya" wakil rakyat," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing