Pemprov Sulsel dan BPK Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun 2022

Muhammad Yunus
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:57 WIB
Pemprov Sulsel dan BPK Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu, 25 Maret 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

Pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi 4 hal. Yakni keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan infomasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

"Kita harap pemeriksaan berjalan dengan baik, melakukan pemeriksaan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang bermanfaat dan berkualitas," sebutnya.

Baca Juga:Gubernur Sulsel Andi Sudirman Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Terong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini