SuaraSulsel.id - Wakil Rektor I Unhas Prof Muhammad Ruslin menegaskan tidak akan ada upaya damai dengan pelaku kekerasan.
"Tidak ada upaya damai. Kalau ada upaya mediasi berarti kita sama saja memelihara kekerasan di kampus," tegas Ruslin.
Ia menegaskan pihak kampus menghormati proses hukum di kepolisian saat ini. Mereka juga tidak akan mencabut laporan.
"Kami sejak awal tidak mendukung aksi kekerasan di kampus. Jadi soal mediasi, itu tidak akan dilakukan," tegasnya.
Baca Juga:Kampus Unhas Dapat Intimidasi Untuk Bebaskan Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang tersangka dari kasus penganiayaan dan tawuran di kampus Unhas.
Lima orang merupakan mahasiswa Peternakan, dua orang mahasiswa FIKP dan satu orang petugas kebersihan.
Mereka saat ini masih ditahan dan menjalani proses di Mapolrestabes Makassar. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Rekonstruksi Kasus
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan di Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar. Ada empat orang saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:5 Mahasiswa Peternakan dan 2 Mahasiswa Ilmu Kelautan Unhas Terancam 5 Tahun Penjara
Ketua Satgas Prof Amir Ilyas mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokan keterangan antara saksi dan korban.