Pada tahun 1983, dikeluarkan undang-undang tentang pajak penghasilan yang mengubah tarif pajak dan memberikan insentif pajak untuk investasi di Indonesia.
Pada tahun 2000, dikeluarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur pengenaan pajak pada barang dan jasa.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan undang-undang pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak mineral, pajak rokok, dan pajak kendaraan bermotor.
Di era modern, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan perpajakan.
Salah satu upaya terbaru adalah dengan meluncurkan program tax amnesty atau pengampunan pajak pada tahun 2016 untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak negara.