Ridwan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Selain karena mereka masih pelajar, penyebabnya tawuran juga hanya masalah sepele.
"Mereka jaga gengsi studinya saja. Pemicunya masih diselidiki karena kita masih mendalami lagi tersangka lain, apakah ada yang terlibat dalam kegiatan tersebut," jelas Ridwan.
Satu orang mahasiswa dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan bahkan sudah semester akhir. Dia akhirnya dikeluarkan karena terlibat pidana.
"Mereka rata-rata semester empat dan dari (Fakultas) Kelautan ada satu semester akhir. Yang satunya masih junior," katanya.
Baca Juga:7 Remaja di Medan Hendak Tawuran Bawa Celurit Ditangkap
Akibat perbuatannya, tujuh orang pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Para pelaku yang diamankan adalah Yusdhistira, Fadil Ibrahim, Caesar Islami, Khoirul Zaman, Muhammad Irsal, Yadhil Prabu, dan Muhammad Farhan.
Kondisi Korban Mulai Membaik
Fadel Azka, mahasiswa Universitas Hasanuddin yang jadi korban pengeroyokan dirawat intensif di rumah sakit. Kondisinya dikabarkan mulai membaik.
Hal tersebut dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriyadi. Ia mengaku sudah melihat langsung kondisi korban.
Baca Juga:5 Mahasiswa dan 1 Petugas Kebersihan Ditangkap Terkait Tawuran Mahasiswa di Unhas
"Kondisinya sudah membaik tapi masih dirawat," ujarnya, Minggu 19 Maret 2023.