Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan, Ina lalu mengecek. Ada beberapa hal yang jadi temuan auditor BPK.
Salah satunya realisasi belanja barang dan jasa. Ada pembayaran kegiatan reses tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9 miliar.
Di situ, perubahan penambahan anggaran pokok sebesar Rp20,8 miliar menjadi Rp31,4 miliar di APBD Perubahan.
Hitungannya tiap anggota DPRD mendapat Rp105 juta di luar perjalanan dinas. Padahal, menurut tim BPK, bahwa sesuai aturan dan kesediaan anggaran reses untuk anggota DPRD di akhir masa jabatan, hanya dapat melaksanakan reses dua kali dalam satu tahun.
Baca Juga:Pemeriksa BPK: Saya Sudah Penjarakan Banyak Anggota DPRD, Ni'matullah: Ya, Silahkan
Pada kenyataannya, DPRD Sulsel melakukan reses hingga tiga kali.
Diketahui, pada tahun 2021 juga BPK menemukan ada kelebihan pembayaran perjalanan dinas seluruh anggota DPRD senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2020.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing