"Pasal tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 pasal 80 ayat 3, ayat 1 dan 2 juncto 76 C UU RI no 35 tahun 2014. Kemudian pasal 204 KUHPidana tentang membagikan atau memberikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun kemudian pasal 205 ayat 2 ancaman hukuman 1,4 tahun," tukasnya.
Untuk diketahui, ada 12 orang pemuda yang melakukan aksi pesta Miras oplosan di salah satu indekos yang terletak Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.
Nahasnya, tiga diantaranya dinyatakan meninggal dunia usai menegak alkohol murni yang merupakan campuran hand sanitizer tersebut. Sedangkan pemuda lainnya terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga:Update! Linmas yang Tampar dan Olesi Balsem Pelajar di Shelter Surabaya Dipecat