Ibu di Kota Makassar Bawa Anak Masih Menyusui ke Dalam Sel Tahanan

Suryani ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus kejahatan terhadap ketertiban umum

Muhammad Yunus
Selasa, 28 Februari 2023 | 10:49 WIB
Ibu di Kota Makassar Bawa Anak Masih Menyusui ke Dalam Sel Tahanan
Suryani, tersangka kasus penganiayaan di Kota Makassar membawa anaknya yang masih di bawah umur ke Polsek Bontoala [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Setelah itu, Irda ternyata membuat laporan di Polsek Bontoala. Dia menunjuk Suryani sebagai pelakunya.

"Kami kaget karena di waktu bersamaan Suryani ini baru pulang bekerja di salon. Dia tidak tahu apa-apa, hanya menonton kenapa ada ramai-ramai," kata Afni.

Tak sampai di situ. Pengacara korban juga sempat mendatangi tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta uang damai Rp80 juta.

"Ditolak karena tersangka mengaku tidak pernah melakukan pemukulan. Uang jumlah begitu juga mau dapat darimana," ungkapnya.

Baca Juga:Peluang PSM Makassar Jauhi Kejaran Persija dan Persib yang akan Saling 'Bunuh' di Pekan ke-28 BRI Liga 1

Suryani sendiri sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Ia saat ini ditahan dan membawa empat orang anaknya yang masih di bawah umur ke sel.

Dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Makassar, Suryani ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya bernama Haji Asseng.

Keduanya diduga memukul korban yang mengakibatkan luka cakar di leher sisi kiri dan belakang.

Suryani dan satu tersangka lainnya dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya sudah berusaha mengedepankan restorative justice dalam kasus ini. Kedua pihak sebelumnya sempat dipertemukan untuk mediasi.

Baca Juga:Ada Lagi! Pembeli Minta Uang Dibalikin Owner Thrift di Makassar Malah Beri Bogem Mentah, Bawa Rombongan Segala

"Tapi saat akan dilakukan restorative justice, kedua belah pihak tidak mau," kata Budhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini