Ibu di Kota Makassar Bawa Anak Masih Menyusui ke Dalam Sel Tahanan

Suryani ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus kejahatan terhadap ketertiban umum

Muhammad Yunus
Selasa, 28 Februari 2023 | 10:49 WIB
Ibu di Kota Makassar Bawa Anak Masih Menyusui ke Dalam Sel Tahanan
Suryani, tersangka kasus penganiayaan di Kota Makassar membawa anaknya yang masih di bawah umur ke Polsek Bontoala [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Makassar, Suryani ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya bernama Haji Asseng.

Keduanya diduga memukul korban yang mengakibatkan luka cakar di leher sisi kiri dan belakang.

Suryani dan satu tersangka lainnya dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya sudah berusaha mengedepankan restorative justice dalam kasus ini. Kedua pihak sebelumnya sempat dipertemukan untuk mediasi.

Baca Juga:Peluang PSM Makassar Jauhi Kejaran Persija dan Persib yang akan Saling 'Bunuh' di Pekan ke-28 BRI Liga 1

"Tapi saat akan dilakukan restorative justice, kedua belah pihak tidak mau," kata Budhi.

Ia juga mengatakan perkara ini sudah merupakan ranah pengadilan, bukan lagi tahanan Polsek. Pada saat proses penyidikan pun, tersangka tidak ditahan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini