Selanjutnya, tindak lanjut Pergub tersebut tentang pembinaan bahasa daerah di Sulawesi Selatan melalui berbagai edaran tentang strategi pelestarian Bahasa daerah.
Terkait dengan kewajiban pembelajaran muatan lokal bahasa daerah bagi SD dan SMP yang sejalan dengan kurikulum Merdeka Belajar serta Festival Tunas Bahasa Ibu.
“Pemerintah provinsi mengimplementasikan kebijakan untuk melindungi bahasa lokal dan literasinya. Melalui pendidikan dengan melibatkan sekolah, dunia pendidikan tinggi, aktivis pendidikan, pemimpin adat, pemuka agama dan media massa,” papar Andi Sudirman.
“Untuk bahasa daerah misalnya, untuk literasi Alquran sudah terdapat terjemahan bahasa Makassar dalam ejaan Lontara,” imbuhnya.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Akan Gelar Anti Mager Peringati Bulan K3 Berhadiah Umrah Hingga Tabungan Emas
Ia menekankan bahwa bahasa daerah sebagai budaya, identitas yang merupakan warisan peninggalan nenek moyang yang masih ada sampai sekarang dan juga memiliki nilai khas dapat dilestarikan dan dijaga dengan baik.