Beberapa hari setelahnya, Darusman dan Jabir menyerahkan surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh pihak pertama.
"Tapi ada satu orang yang tidak tandatangan yaitu Rudy Pieter Goni," ungkapnya.
Fitriah mengatakan Jabir dan Darusman menyerahkan rumah, tanah, dan kendaraan sebagai agunan. Perjanjian pengembalian utang disepakati dalam waktu satu tahun.
"Saya pegang sertifikatnya untuk dua unit rumah, dua bidang tanah, dua BPKB mobil dan satu set alat musik elekton," kata Fitriah.
Baca Juga:DPRD Sulsel Protes Tidak Dilibatkan Dalam Hibah Lahan Rumah Sakit, Pengamat: Tidak Perlu Persetujuan
Kata Fitriah, utang pokok dari pinjaman itu hingga kini belum dilunasi. Ia hanya menerima bunga pinjaman sebesar Rp5 persen per bulan atau sebesar Rp75 juta.
Fitriah sudah pernah menagih ke Jabir soal pelunasan utang. Namun, Sekwan berdalih belum ada uang dan diarahkan untuk menagih ke Darusman.
"Atas persetujuan Darusman, saya menjual satu mobil HRV seharga Rp200 juta sebagai pembayaran bunga pinjaman," jelasnya.
Pada April 2021, Fitriah kembali menagih. Jabir lalu mempertemukannya dengan Ketua DPRD Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua, Darmawangsyah Muin.
Dua pimpinan DPRD itu berjanji akan memfasilitasi untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun, hingga bulan Juli 2021, tak ada solusi.
Baca Juga:KPK Periksa Dua Anggota DPRD Sulsel Terkait Dugaan Suap
Fitriah kemudian kembali menemui Andi Ina di ruangannya ditemani Jabir. Ina mengaku sanggup membantu membayar bunga pinjaman senilai Rp9 juta per bulan.