Dari keterangan pihak keluarga, korban mengalami kerusakan di alat vital. Namun, kata Boby, perlu pembuktian medis berupa hasil visum.
"Masih harus dipastikan kebenarannya apakah ada kerusakan pada alat vital," jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada bulan Januari lalu. Lalu, pada tanggal 11 Februari, korban sempat mendatangi kantor polisi dan hendak diambil keterangannya.
Namun kondisi korban saat itu tidak memungkinkan. Seperti orang trauma.
Baca Juga:Siswi Kelas 3 SMP di Kabupaten Bone Meninggal Dunia, Diduga Korban Pemerkosaan
Polisi lalu menyarankan agar korban dirawat terlebih dahulu di rumah sakit dan diberi pendampingan psikologi. Namun setelah dirawat selamat empat hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing