Termasuk ancaman pidana jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Budiantara mrngatakan pihaknya mengusulkan ke pemerintah daerah setempat, untuk membuat baliho atau spanduk tentang sosialisasi pasal-pasal terkait Undang-undang perlindungan anak dan perempuan.
"Ancaman hukuman yang diketahui publik, menjadi salah satu cara mencegah kekerasan pada anak dan perempuan. Sebab orang akan takut melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya.
Menyikapi isu penculikan anak, ia menekankan agar publik tidak panik namun lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak, memberi perlindungan dan meningkatkan pengawasan. (Antara)
Baca Juga:Presiden Jokowi Jadi Saksi, Air Mata Iriana Jokowi Tak Terbendung Saksikan Adik Bungsunya Menikah