"Saya berani karena saya ingin Tadulako lebih baik ke depan. Sebenarnya ini dialami semua dosen non PNS tapi mereka tidak berani menggugat karena takut dipecat," jelasnya.
Sementara, Rektor Universitas Tadulako Prof Mahfudz yang dikonfirmasi soal kasus ini enggan berkomentar banyak. Ia mengaku sedang rapat.
Namun, kata Mahfudz, kampus sudah melakukan kewajibannya. Sertifikasi dan honor Angga sudah dibayarkan.
"Tunjangan serdosnya dia sudah terima setelah lulus sertifikasi. Honornya juga dia terima," ungkapnya.
Baca Juga:Universitas Tadulako Palu Dilaporkan Manipulasi Nilai Puluhan Peserta CPNS
Kontributor : Lorensia Clara Tambing