SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri. Untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektar.
Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua disaksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel.
Hal ini menjadi konsen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Yang nantinya lahan 12,11 hektar ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel.
Rencananya, reklamasi 12,11 hektare ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.
Baca Juga:Bahayakan Pengendara, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penanganan Darurat Jalan Hertasning
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, "Alhamdulillah finally ditandatangani Kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas hak tanah reklamasi 12,11 Ha kepada Pemprov Sulsel," ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Kesepakatan ini tercapai setelah beberapa tahun terhenti.
"Dengan upaya dan kerja keras segenap Tim OPD Pemprov (Pj Sekda, Asisten 2, BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, PUTR, Biro Ekbang dll) melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan BPKP Provinsi Sulsel," sebutnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih atas komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini.
"Sekaligus ucapan terima kasih secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP) untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya," tuturnya.
Baca Juga:Penampakan Ruas Rantepao - Sa'dan - Batusitanduk 5,4 Km Setelah Dikerjakan Pemprov Sulsel
"Secara bersama kita bersinergi untuk mengawal komitmen bersama menurut target yang telah disepakati," pungkasnya.