Karena kebingungan, pelaku akhirnya meminta tolong ke MF untuk dibantu membuang ke bawah jembatan. Kata Budhi, kondisi lokasi saat itu dalam keadaan sepi.
"Karena pelaku kebingungan, akhirnya jenazahnya dibuang. Organ apa saja yang akan dijual? Kita belum mendalami. Yang jelas ini baru pengetahuan yang pendek saja, sehingga langkah pelaku pendek juga. Tubuh korban masih lengkap saat ditemukan," sebutnya.
Fadli ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa, 10 Januari 2023, dini hari. Tubuhnya terbungkus plastik dan kakinya diikat menggunakan tali.
Budhi mengaku akan mendatangkan psikologis untuk memeriksa kejiwaan kedua pelaku. Termasuk menggali keterangan kenapa tega melakukan perbuatan keji tersebut.
Baca Juga:Anak Diculik dan Dibunuh di Makassar Diduga Terkait Penjualan Organ Tubuh
"Pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukumannya dikurangi setengah," ujar Budhi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing