Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Gerombolan Pencuri Ternak di Mamuju

Polres Mamuju, Sulawesi Barat, meringkus kawanan pencuri ternak yang selama ini telah meresahkan warga

Muhammad Yunus
Minggu, 08 Januari 2023 | 07:49 WIB
Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Gerombolan Pencuri Ternak di Mamuju
Polres Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meringkus kawanan pencuri ternak yang selama ini dianggap telah meresahkan warga, di Mamuju, Jumat (06/1/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Polres Mamuju, Sulawesi Barat, meringkus kawanan pencuri ternak yang selama ini telah meresahkan warga.

Kapolresta Mamuju Kombes polisi Iskandar mengatakan, Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Mamuju.

Ia mengatakan, sejumlah warga telah melaporkan ke Polres Mamuju telah kehilangan ternak akibat aksi pencurian yang dilakukan kawanan pencuri ternak.

"Polisi kemudian menyelidiki kasus pencurian ternak tersebut dan berhasil meringkus dua orang kawanan pencuri ternak ditempat yang berbeda," ujarnya, Jumat 6 Januari 2023.

Baca Juga:Cari Barang Bukti Kasus Pencurian Jaksa KPK, Polisi Telusuri Dua Lokasi Ini

Menurut dia, dua kawanan pencuri ternak yang diringkus polisi yakni Hasim alias Heri (27) yang berdomisili di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa.

Kemudian pelaku lainnya yakni Makmur alias Budi (49) yang berdomisili di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

"Pelaku berhasil diringkus saat hendak menjual sapi curiannya kepada seseorang, oleh aparat kepolisian Polres Mamuju," katanya.

Menurut dia, dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa handphone dan kendaraan roda empat serta dua ekor sapi.

"Kedua pelaku pencuri ternak telah mengakui perbuatannya dan diamankan di Markas Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Baca Juga:Pukat UGM Soroti Kejanggalan Dalam Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK

Ia mengatakan, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini