Brimob Tembak Mati Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Divonis 20 Tahun Penjara

Chaerul Akmal, oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan yang menembak Najamuddin Sewang

Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:50 WIB
Brimob Tembak Mati Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa Chaerul Akmal (kiri bawah) menjalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Kota Makassar secara virtual, Jumat 6 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini