Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan terlibat pembunuhan berencana

Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:40 WIB
Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
Sulaiman, oknum Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan terlibat pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang divonis hakim 18 tahun penjara oleh hakim, Jumat 6 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini