"Kami ingin tahu proses pembentukan tim pemeriksa. Siapa-siapa tim auditor yang ditunjuk saat itu," ujar Zaenal.
Zaenal mengaku belum menggali lebih dalam soal keterangan Wahyu Priyono terkait ketekoran kas. Pihaknya berencana akan memanggil pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk dijadikan saksi di persidangan.
"Nanti kita perdalam apakah uang suap yang dikumpulkan Edy Rahmat salah satu awal mulanya dari ketekoran kas ini," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, JPU juga menghadirkan pegawai BPK lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Diyah Sulistyawati, Gilang Permata A dan Nurliah.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Nurdin Abdullah: 4 Auditor BPK Sulsel Diduga Terima Suap Jalani Sidang Perdana
KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai terdakwa kasus suap terhadap auditor BPK. Diantaranya Gilang Gumilar, Andi Sonny, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Wahid Iksan Wahyuddin.
Mereka menerima uang Rp2,9 miliar untuk menghilangkan hasil temuan laporan keuangan di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing