BPJS Kesehatan Stop Kerja Sama, Pasien Rumah Sakit Grestelina Makassar Telantar

Kabar pemberhentian kontrak kerjasama ini viral di media sosial

Muhammad Yunus
Selasa, 27 Desember 2022 | 10:04 WIB
BPJS Kesehatan Stop Kerja Sama, Pasien Rumah Sakit Grestelina Makassar Telantar
Ilustrasi pasien (freepik)

SuaraSulsel.id - BPJS Kesehatan di Kota Makassar memastikan tidak memperpanjang kerjasama dengan sejumlah rumah sakit dan klinik di Kota Makassar. Diantaranya Rumah Sakit Grestelina dan Klinik Cerebellum.

Kabar pemberhentian kontrak kerjasama ini viral di media sosial. Sejumlah pasien mengunggah keluhan mereka di laman instagram.

Di Rumah Sakit Grestelina misalnya. Sejumlah pasien mengeluh karena ke depan akan membayar perawatan secara umum.

"Padahal kami adalah pembayar aktif iuran BPJS. Sekarang harus tanggung biaya secara umum," ujar D, salah satu pasien.

Baca Juga:Pedagang Asongan Bakal Pusing, Jokowi Larang Jualan Rokok Eceran

Kabarnya, kerjasama BPJS dan rumah sakit Grestelina tidak diperpanjang setelah 31 Desember. Karena adanya komplain dari seorang pasien.

Pasien itu mengeluh karena pihak rumah sakit tidak memberikan obat yang dibutuhkan. Padahal, obat tersebut masuk dalam tanggungan BPJS.

"Banyak pasien yang tidak lagi bisa menerima perawatan di Rumah Sakit Grestelina," kata seorang warga.

Hal yang sama diberlakukan untuk klinik Cerebellum di Kota Makassar. Klinik ini melayani sekitar 700 pasien disabilitas dan stroke setiap harinya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy E.L.Borotoding mengatakan pihaknya tidak memutus kontrak dengan RS Grestelina Makassar dan Klinik Cerebellum. Tapi mereka tidak memperpanjang kerjasama untuk tahun depan.

Baca Juga:Pasien Hipertensi Wajib Tahu, Dampak Minum Kopi dan Risiko-resikonya Ini

"Kontrak berakhir sampai tanggal 31 Desember. Kami belum memperpanjang untuk tahun depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Desember 2022.

Kata Greisthy, pihaknya tak asal memberhentikan kerjasama secara lanjut. Ada alasan kenapa BPJS enggan memperpanjang kerjasama dengan dua fasilitas kesehatan terbesar di Kota Makassar itu.

"Ada beberapa pelanggaran komitmen pelayanan dan pemenuhan kewajiban sebagai mitra BPJS kesehatan yang baik," sebutnya.

Ia menjelaskan, kerjasama dengan fasilitas kesehatan swasta tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013. Di ayat 3 tertulis, kerjasama berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan bersama.

Dalam kerjasama itu, BPJS Kesehatan mempertimbangkan kecukupan antara jumlah fasilitas kesehatan dengan jumlah peserta yang harus dilayani. Kerjasama dengan Rumah Sakit Grestelina dan Klinik Cerebellum terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada 31 Desember.

Kata Greisthy, dalam melakukan evaluasi, pihaknya tak hanya menilai satu aspek saja. Klinik Cerebellum misalnya, yang diklaim memiliki hasil yang baik. Itu tidak menjadi satu-satunya indikator penilaian.

"Hasil yang baik tidak menjadi satu-satunya indikator suatu faskes akan dilanjutkan kerjasamanya atau tidak. Tapi apakah pasien mendapatkan pelayanan yang berkualitas secara komprehensif sesuai hak peserta dan standar mutu layanan dengan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Greisthy menegaskan pihaknya bertanggungjawab untuk pengalihan peserta dan menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan. Sementara, untuk pasien yang sedang dirawat inap bisa tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember.

"Untuk pasien yang lagi dirawat inap, tidak perlu dirujuk ke faskes lain. Mereka bisa melanjutkan perawatan," jelasnya.

Untuk pasien Klinik Cerebellum juga diklaim bisa dilayani oleh 15 fasilitas kesehatan lainnya di Makassar. Mereka punya fasilitas yang sama. Seperti, spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini