"Hasil yang baik tidak menjadi satu-satunya indikator suatu faskes akan dilanjutkan kerjasamanya atau tidak. Tapi apakah pasien mendapatkan pelayanan yang berkualitas secara komprehensif sesuai hak peserta dan standar mutu layanan dengan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Greisthy menegaskan pihaknya bertanggungjawab untuk pengalihan peserta dan menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan. Sementara, untuk pasien yang sedang dirawat inap bisa tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember.
"Untuk pasien yang lagi dirawat inap, tidak perlu dirujuk ke faskes lain. Mereka bisa melanjutkan perawatan," jelasnya.
Untuk pasien Klinik Cerebellum juga diklaim bisa dilayani oleh 15 fasilitas kesehatan lainnya di Makassar. Mereka punya fasilitas yang sama. Seperti, spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi.
Baca Juga:Pedagang Asongan Bakal Pusing, Jokowi Larang Jualan Rokok Eceran
Kontributor : Lorensia Clara Tambing