Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Limpahkan Berkas Perkara Satpol PP Makassar ke Pengadilan

Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Desember 2022 | 13:48 WIB
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Limpahkan Berkas Perkara Satpol PP Makassar ke Pengadilan
Mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Sulawesi Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Humas Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan operasional honorarium fiktif sebesat Rp3,5 miliar di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak 2017-2022 pada 14 kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke pengadilan untuk disidangkan.

"Sudah tahap dua kemarin, P21. Sudah proses dilimpah oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Hari Surachman di Makassar, Rabu 14 Desember 2022.

Untuk proses pemberkasan, tambah dia, sudah rampung. Namun demikian, proses penyelidikan terus berjalan mengingat dalam kasus ini ada beberapa pejabat di instansi terkait yang ikut terlibat.

Mengenai dengan adanya itikad baik untuk pengembalian uang negara, kata Hari, tidak serta merta menggugurkan pidanaya sesuai aturan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Iqbal Asnan Terdakwa Kasus Pembunuhan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bersama Iman Hud dan Abdul Rahim

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yakni dua mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud dan Iqbal serta mantan Kepala Seksi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim. Ketiganya kini sudah ditahan untuk proses peradilan.

Dalam kasus ini, negara telah dirugikan senilai Rp3,5 miliar. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang korupsi.

Sebelumnya, penyidik mengendus adanya indikasi penyalahgunaan honorarium fiktif tunjangan operasional yang dialokasikan bagi personil Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan hingga ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Modus operandi yang ditemukan jaksa adanya penyusunan dan pengaturan penempatan BKO Satpol PP pada 14 kecamatan di Kota Makassar. Setelah ditelusuri sejumlah nama personel yang dimaksud masuk dalam daftar BKO tersebut tidak pernah menjalankan tugasnya alias fiktif.

Bahkan penyidik telah memeriksa 700 orang saksi secara bertahap guna mendalami kasus ini termasuk orang di luar instansi Satpol PP Makassar juga diminta keterangan sebagai saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2017 hingga 2022. (Antara)

Baca Juga:Driver Ojol Diduga Hendak Bunuh Diri Diselamatkan Satpol PP di Makassar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini