EP dijerat pasal 302 ayat (3) jo pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Tersangka Nakhoda Kapal KM Cantika Express 77 Diserahkan ke Kejati NTT
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyerahkan tersangka nakhoda Kapal KM Cantika Express
Muhammad Yunus
Selasa, 13 Desember 2022 | 16:39 WIB

REKOMENDASI
News
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
13 Maret 2025 | 17:19 WIB WIBTerkini