SuaraSulsel.id - Putri Candrawathi kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri bersaksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mencecar Putri mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4 Juli 2022.
Peristiwa tersebut terjadi tiga hari sebelum Brigadir Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Terungkap di Persidangan, Putri Candrawathi Terindikasi Selingkuh dengan Brigadir Yosua
Hakim awalnya mencecar kegiatan apa saja yang dilakukan Putri pada 4 Juli 2022.
Putri mengaku saat itu sedang dalam kondisi sakit di rumah Magelang.
"Nggak pergi karena saya sakit, terus saya istirahat di ruang TV sambil duduk selonjoran," kata Putri.
Putri lalu bercerita soal Yosua hendak mengangkatnya untuk ke kamar.
Namun kala itu Putri enggan untuk diangkat hingga Kuat Ma'ruf menegur Yosua.
"Terus Dek Yosua mau angkat saya dua kali. Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang 'Dek Yosua jangan, nanti kalau sudah saya akan naik ke atas'. Lalu KM (Kuat Ma'ruf) tegur Yosua karena saya nggak berkenan diangkat," ucap Putri.
Rupanya, Putri menyebut Yosua hendak mengangkatnya dua kali menuju ke kamar dan Putri kembali menolaknya.
"Lalu kedua kalinya Dek Yosua mau angkat lagi namun saya bilang ke Richard 'Jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat saya naik ke atas'. Selanjutnya saya didampingi Kuat dan Susi setelah enakan saya naik ke atas, dan saya ditemani Susi ke atas," ungkap Putri.
Kepada hakim, Putri mengaku memiliki riwayat sakit kepala dan cedera punggung sejak tahun 2019.
"Saya pusing, saya suka pusing, sejak 2019 saya pernah jatuh. Saya waktu itu cedera di punggung, saya juga punya gerd dan HB saya suka rendah jadi saya suka pusing," kisah Putri.
Di sisi lain, majelis hakim juga mencecar soal foto Yosua yang sedang menyetrika pakaian. Sebelumnya foto tersebut sudah beredar di media sosial.