Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Papua Dapat Pengacara Gratis

Terdakwa pelanggaran HAM berat Papua Isak Sattu hanya bisa menangis haru

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Desember 2022 | 14:45 WIB
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Papua Dapat Pengacara Gratis
Isak Sattu terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua menangis haru usai mendengar putusan hakim, Kamis 8 Desember 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Terdakwa pelanggaran HAM berat Papua Isak Sattu hanya bisa menangis haru. Usai mendengar putusan hakim.

Ia mengaku sangat bersyukur hakim bisa objektif menangani perkara ini.

"Saya sangat mengucap syukur Tuhan menolong saya. Terima kasih kepada penasehat hukum dan juga hakim yang diberkati Tuhan memimpin sidang ini," kata Isak, Kamis 8 Desember 2022.

Syahrir Cakkari, kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Senin 28 November 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Syahrir Cakkari, kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Senin 28 November 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Ia juga mengaku sangat terbantu sebab tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk membayar kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari. Semua hanya belas kasihan.

Baca Juga:Divonis Bebas, Isak Sattu Menangis Haru Rindu Keluarga di Toraja

"Orang mungkin bilang saya bayar kuasa hukum saya. Tidak ada sepeser pun. Dia kasihan sama saya dan mau bantu," ungkap Sattu.

Setelah dinyatakan bebas, Sattu hendak pulang kampung ke Toraja. Ia sudah rindu berkumpul dengan keluarganya.

Ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Ia merasa menjadi korban karena hanya satu-satunya orang yang dijadikan terdakwa dari kasus di Paniai.

"Semoga ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Menuntut yang sepantasnya tidak dihakimi," harapnya.

Isak Sattu yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Papua. Divonis bebas oleh hakim.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Papua Divonis Bebas

Isak sebelumnya disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat masih bertugas sebagai Perwira Penghubung Koramil 1705/ Paniai. Oleh JPU.

"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap JPU, Erryl pada Senin, 14 November 2022 lalu.

JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar pasal 152 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 7 b, pasal 9 a, pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas. Hakim menyatakan ia tidak bersalah atas kasus tersebut.

Pembacaan putusan dilakukan di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 8 Desember 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Sutisna Sawati menyatakan Isak Sattu lepas dari segala macam tuntutan pidana yang menjeratnya.

"Terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar HAM Berat," ujar Sutisna.

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Kata Sutisna, JPU punya hak untuk menerima atau tidak soal putusan pengadilan. Jika memang tidak puas, maka dipersilahkan mengajukan banding.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini